Penerapan Tax Review atas Pajak Penghasilan Pada PT Indo

  • Leny Rismawaty Akuntansi; Akademi Akuntansi Bina Insani
  • Indra Wijaya Akuntansi; Akademi Akuntansi Bina Insani

Abstract

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memastikan bahwa perhitungan, pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak telah dilakukan dengan benar berdasarkan pada undang-undang dan ketentuan perpajakan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif komparatif yang membandingkan hasil tax review menurut perusahaan dengan menurut ketentuan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesalahan perhitungan dalam menentukan besarnya pajak penghasilan terutang perusahaan, serta terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang tidak berdasarkan pada ketentuan perpajakan.
Kata kunci: Kewajiban Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pemotongan Pajak, Penelaahan Pajak
Abstract: The purpose of this study was to investigate and ensure that calculations, collection, tax payment and reporting have been done correctly based on legislation and tax provisions. The data analysis techniques in this study used a comparative descriptive technique that compares the results of the tax review by the company under the terms of taxation. The results showed that there was a calculation error in determining the amount of income tax payable of the company, and there are some tax reports that are not based on the tax provisions.
Keywords: Income Tax, Tax Compliance, Tax Review, Witholding Tax

Author Biographies

Leny Rismawaty, Akuntansi; Akademi Akuntansi Bina Insani
Akuntansi; Akademi Akuntansi Bina Insani
Indra Wijaya, Akuntansi; Akademi Akuntansi Bina Insani
Akuntansi; Akademi Akuntansi Bina Insani

References

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009. 2009.
Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015. 2015. Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undnag Nomor 36 Tahun
2008. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. 2007. Perubahan Ketiga
Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983. 2013. Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016. 2016. Pengampunan Pajak.Jakarta.
Mikkael, R. H. (2017). ANALISIS PENERAPAN E-FAKTUR DAN KETEPATAN WAKTU PELAPORAN TERHADAP EFEKTIVITAS PERPAJAKAN PT. INTERNASIONAL SUKSES ABADI. PUBLIK, 13(1), 29-42.
Published
2018-02-09
How to Cite
RISMAWATY, Leny; WIJAYA, Indra. Penerapan Tax Review atas Pajak Penghasilan Pada PT Indo. JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 271-282, feb. 2018. ISSN 2528-0163. Available at: <https://460290.0x60nl4us.asia/index.php/JOIA/article/view/738>. Date accessed: 28 nov. 2024.