Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bandung

Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bandung

  • Tina Siti Rohmah Universitas Teknologi Digital

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak daerah yang memberikan sumbangan yang besar terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah. Untuk mengetahui seberapa efektif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dapat digunakan Rasio Efektivitas. Rasio ini mencerminkan kapabilitas pemerintahan daerah untuk mengevaluasi korelasi antara penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan potensi pajak yang diterima. Tingkat efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bandungdari tahun 2019 sampai tahun 2023 termasuk kategori efektif karena melebihi persentase yang telah ditetapkan walaupun ada penurunan pada tahun 2022 dan 2023. Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan termasuk kategori sedang. Hal ini terjadi karena realisasi Pendapatan Asli Daerah di kabupaten Bandung selalu meningkat sedangkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bandung naik.turun.

References

Agus, R., & Sudirman, R. (2020). Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan.
Anggoro, D. D. (2017). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Malang: UB Press.
Asih, S., & Irawan, I. (2018). Pengaruh Kontribusi Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Bagi Hasil Pajak Terhadap Belanja Daerah dengan Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Variabel Moderating Pemerintah Kabupaten dan Kota. Jurnal akuntansi Bisnis & Publik, 177-191.
Azis. (1997). Pendapatan Asli Daerah. Jakarta: Erlangga.
Erwan Kusuma Hermawan, S. M. (2022). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Pendapatan daerah Tahun 2022. Kabupaten Bandung: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung.
Halim, A. (2004). Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Mahmudi. (2016). Analisi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: STIE YKPN.
Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Nurhafiani. (2020). Pengaruh Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Studi Kasus Di Kabupaten Pasaman Barat. Orphanet Journal of Rare Diseases, 1-9.
Pekei, B. (2016). Konsep dan Analisis Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi. Jakarta: Taushia.
Rinusu, & Mastusi, S. (2003). Panduan Praktis Mengontrol APBD (Edisi Revisi ed.). Jakarta: FES.
Shafira, M. R. (2022). Skripsi: Analisi efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017-2021. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. Retrieved from https://bitly.cx/DL7K
Suparmono. (2010). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 200 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Published
2024-07-21
How to Cite
ROHMAH, Tina Siti. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bandung. JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 137-156, july 2024. ISSN 2528-0163. Available at: <https://460290.0x60nl4us.asia/index.php/JOIA/article/view/2901>. Date accessed: 28 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.51211/joia.v9i1.2901.