Perbandingan Depresiasi Aset Tetap Berdasarkan PSAK 17 dan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021

  • Roweina Gabriella Maknum Diploma Tiga Akuntansi; Universitas Bina Insani
  • Dade Nurdiniah Diploma Tiga Akuntansi; Universitas Bina Insani

Abstract

Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pengakuan dan perhitungan biaya depresiasi PT PPK dan untuk mengetahui perbandingan perhitungan keuntungan dan besaran biaya pajak atas pengakuan depresiasi aset di PT PPK. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kebijakan PT PPK dalam menggunakan perhitungan depresiasi Penyusutan Aset Tetap yaitu metode penyusutan garis lurus. Hal ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan ketentuan Undang-undang perpajakan. Selain itu berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 perhitungan depresiasi asset tetap PT PPK belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan. PT PPK dalam melakukan perhitungan penyusutaan depresiasi asset tetap masih terdapat ketidaksesuaian dalam penggolongan aset tetapnya, penentuan masa manfaat serta tarif penyusutannya. Dalam membuat laporan keuangan sebaiknya PT PPK menggunakan dasar aturan yang konsisten baik berdasarkan PSAK 17 maupun UU HPP No. 7 Tahun 2021.
 
Kata kunci: PSAK No. 17, UU HPP No. 7 Tahun 2021, Depresiasi Aset Tetap
 
Abstract: The purpose of this research is to determine the application of recognition and calculation of depreciation costs at PT PPK and to determine the comparison of profit calculations and the amount of tax costs for recognizing asset depreciation at PT PPK. The method used in this research is descriptive qualitative using data collection techniques through observation, interviews and literature study. The results of this research explain that PT PPK's policy in using the depreciation calculation for Fixed Asset Depreciation is the straight line depreciation method. This is in accordance with Financial Accounting Standards and the provisions of the tax law. Apart from that, based on HPP Law no. 7 of 2021, the calculation of depreciation on PT PPK's fixed assets has not been fully carried out in accordance with tax regulations. PT PPK in calculating depreciation of fixed assets still has discrepancies in the classification of its fixed assets, determining the useful life and depreciation rates. In preparing financial reports, PT PPK should use a consistent regulatory basis based on both PSAK 17 and HPP Law No. 7 of 2021.
 
Keywords: PSAK No.17, HPP Law No. 7 of 2021, Depreciation of Fixed Assets.
Published
2024-09-05
How to Cite
MAKNUM, Roweina Gabriella; NURDINIAH, Dade. Perbandingan Depresiasi Aset Tetap Berdasarkan PSAK 17 dan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. JURNAL MAHASISWA BINA INSANI, [S.l.], v. 9, n. 3, p. 267 - 276, sep. 2024. ISSN 2528-6919. Available at: <https://460290.0x60nl4us.asia/index.php/JMBI/article/view/3152>. Date accessed: 28 nov. 2024.