Kebijakan Pemerintah Dalam Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing Dan Kewarganegaraan Ganda

  • Nurhidayati Nurhidayati Sekretaris; Akademi Sekretari dan Manajemen BSI Jakarta

Abstract

Abstrak:  Adanya pekerja asing  di Indonesia, menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal atau hunian juga   juga meningkat. Kepemilikan rumah tinggal atau hunian bagi orang asing berhubungan dengan hak pakai yang diatur dalam Pasal 42 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tersebut telah terbit Peraturan Pemerintah No.103 Tahun 2015 sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1996. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pemilikan rumah tinggal bagi orang asing dan kewarganegaraan ganda. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data-data sekunder atau kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam PP No. 103 Tahun 2015  orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia dapat memiliki hunian atau rumah tinggal di atas hak pakai selama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaruhi 30 tahun. Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2016. Peraturan Menteri tersebut berisi tentang tata cara pembelian, pelepasan dan pengalihan hak  bagi warga negara asing yang ingin memiliki hunian tempat tinggal. Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 memudahkan bagi orang asing memperoleh hak pakai untuk rumah tinggal atau hunian. Produk hukum ini telah memberi kepastian hukum bagi orang asing untuk memiliki hunian dengan hak pakai di Negara Indonesia. Kedepannya diharapkan ada penilaian kritis terhadap produk hukum ini, mengingat kebutuhan akan hunian bagi warga negara Indonesia semakin meningkat, terutama untuk golongan menengah ke bawah.
 
Kata Kunci: Pemilikan Rumah Tempat Tinggal, Orang Asing, kewarganegaraan ganda
 
Abstract: The presence of foreign workers in Indonesia, causing the need for shelter or occupancy also increased. Ownership of residential houses or occupancy for foreigners relating to the use rights set forth in Article 42 of Law No.5 of 1960 on Basic Agrarian Principles (UUPA). To implement the provisions of the Law has been published Government Regulation no. (PP) 103 Year 2015 as a substitute for Government Regulation No.41 of 1996. The purpose of this paper is to know the ownership of residential homes for foreigners and dual citizenship. This form of research is normative juridical, using secondary data or literature. The results showed that in PP no. 103 Year 2015 states that foreigners who reside in Indonesia can have occupancy or residence might been granted rights of use for 30 years, and can be extended 20 years and 30 years. Previous PP No. 41 of 1996 allows foreigners to have a residence on rights of use for 25 years and can be extended for another 25 years. With the stipulation of Government Regulation no. 103 Year 2015 provides legal certainty and makes it easier for foreigners to obtain the right to a home or residence. This legal product has benefited foreigners to have housing in the State of Indonesia. In the future, it is expected that there will be a critical assessment of this legal product, considering the need for occupancy for Indonesian citizens is increasing.
 
Keywords: House Ownership of Residence, Foreigner, dual citizenship

References

Ardani MN. 2017. Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia. 13: 204–216.

Barata MW., Hukum F., Kenotariatan PS. 2012. Kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara asing dan kewarganegaraan ganda tesis.

Gunarto DAS. 2017. Tinjauan Yuridis Tentang Pemilikan Rumah Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. 4: 239–250.

Harsono B. 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, I Cet 12. Jakarta: Djambatan.

Indonesia G of. 2015. Peraturan Pemerintah No.103 Thn 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.

Indonesia G of. 1960. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Indonesia G of. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Muljadi K., Wijaya G. 2008. Seri Hukum Harta Kekayaan Hak-Hak Atas Tanah, I Cet 5. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 25-26 p.

Nasional BP. 1997. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997.

Nasution S. 2015. Model Komunikasi Antar Penghuni Dalam Membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS ) Di Rusunami. Adm. Kant. 3: 432.

Santoso U. 2014. Hukum Perumahan. Surabaya: Kencana. 355 p.

Sembiring JJ. 2010. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, I. Jakarta: Visimedia. 6 p.

Sutadi A. 2009. Tinjauan Hukum Pertanahan. Jakarta: Pradnya Paramita. 268 p.

Zon F. 2016. Pemilikan Lahan dan Ketimpangan. Kompas.
Published
2018-07-19
How to Cite
NURHIDAYATI, Nurhidayati. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing Dan Kewarganegaraan Ganda. JURNAL ADMINISTRASI KANTOR, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 23-32, july 2018. ISSN 2527-9769. Available at: <https://460290.0x60nl4us.asia/index.php/JAK/article/view/905>. Date accessed: 28 nov. 2024.