Perlindungan Merek Terkenal Menurut UU No. 15 Tahun 2001(Kasus Pierre Cardin Melawan Alexander Satriyo Wibowo)
Abstract
Abstrak: Dalam persaingan bisnis, merek menjadi suatu bagian yang sangat penting bagi perusahaan untuk membedakannya dari perusahaan lain. Merek merupakan suatu aset yang sangat berharga bagi perusahaan. Memiliki sebuah merek dengan reputasi yang baik menjadikan perusahaan lebih kompetitif. Tujuan dari penelitian ini adalah tentang perlindungan merek terkenal sesuai Undang- undang No. 15 tahun 2001, dalam Kasus Pierre Cardin melawan Alexander Satriyo Wibowo. Penelitian ini menggunakan metode normatif-kualitatif. dengan mempelajari hukum yang berlaku. Pengumpulkan data dilakukan melalui studi pustaka, dengan memanfaatkan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, ternyata tidak menjelaskan secara tegas pengertian tentang merek terkenal hanya di penjelasan Undang Undang tersebut memuat kriteria merek terkenal. Hal ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda mengenai merek terkenal, sebagaimana kasus Merek Pierre Cardin melawan Alexander Satriyo Wibowo, dimana terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim. Selain itu ketentuan dalam Undang-Undang Merek menyebutkan masih memerlukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 16 ayat 2, tetapi sampai sekarang peraturan tersebut belum ada. Untuk itu perlu adanya penjelasan secara tegas yang dimaksud dengan merek terkenal untuk memberi kepastian hukum dalam rangka penegakan hukum.Kata kunci: Merek, Merek Terkenal, Perlindungan Merek Terkenal
Abstract: In business competition, the brand becomes a very important part for the company to differentiate from another. Brand is a very valuable business asset for the company. Having a brand with a good reputation makes the company 'more competitive. The purpose of this study was to determine the appropriate protection of well-known brands of constitution No. 15 of 2001, by viewed Pierre Cardin’s case against Alexander Satriyo Wibowo. This study used qualitative normative method, by examining existing laws, collecting data library research methods, and using of primary and secondary materials. The results showed that in constitution No. 15 of 2000 about brand, definition of famous brand was not mention clearly. This can make different interpretations of well-known brands, such as the Pierre Cardin brand against Alexander Satriyo Wibowo case, there was a dissenting opinion by one of the justices. In addition, constitution about brand still need executive rule in the form of government regulation, as mandated by Article 16 paragraph 2 but until now there has been no. Therefore, Government Regulations is made as implementing Trademark Law to provide legal certainty, given the well-known brand, considering that disputing often occurs because there are differences in perception about famous brand.
Keywords: Brand, Famous Brand, Famous brand protection, brand Dispute.
Published
2017-06-01
How to Cite
NURHIDAYATI, Nurhidayati.
Perlindungan Merek Terkenal Menurut UU No. 15 Tahun 2001(Kasus Pierre Cardin Melawan Alexander Satriyo Wibowo).
JURNAL ADMINISTRASI KANTOR, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 9 – 26, june 2017.
ISSN 2527-9769.
Available at: <https://460290.0x60nl4us.asia/index.php/JAK/article/view/418>. Date accessed: 28 nov. 2024.
Section
Articles