Potensi Peran Lembaga Keuangan Mikro Berbadan Hukum Dan Terdaftar Di OJK Wilayah Jawa Barat

IN

Abstract

Abstrak: Salah satu terhambatnya perkembangan UMKM disebabkan permasalahan permodalan. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam membantu permodalan adalah melakukan pengawasan lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan mikro sangat banyak namun pemerintah mengesahkan Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro guna mengontrol LKM yang sangat banyak tersebut. Tujuan Undang-undang tersebut agar menertibkan LKM dengan cara LKM harus berbadan hukum dan terdaftar di OJK. Adanya undang-undang ini dapat membantu para UKM dalam mengatasi masalah permodalan. Tujuan paper ini memberikan informasi kepada pembaca tentang LKM Jawa Barat yang terdaftar di OJK dan berbadan hukum hingga Oktober 2018. Metode penelitian yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan LKM terbagi atas 2(dua) jenis usaha yakni Konvensional dan Syariah. Jawa barat memiliki LKM yang berbadan hukum dalam bentuk Koperasi dan Perseroan terbatas, sebanyak 20 (dua puluh) LKM, 10 (sepuluh) LKM konvensional dan 10 (sepuluh) LKM syariah.
 
Kata kunci: LKM, UMKM, Syariah, Konvensional.
 
Abstract: The problem of the developmet of UMKM is capital. The way the government does this is to monitor Microfinancial Institutions (MFI). Microfinance institutions are very large, but government has ratified UU No 1 th 2013 to control it. The purpose of UU No 1 th 2013 is to discipline the MFI by means having legal status and being registered with the OJK. The exixtence of this law can help UMKM in capital problems. The purpose of this paper is to provide information to readers about West Java MFIs that are registered with OJK and have legal entities until October 2018. The research method used is descriptive analysis. The results of the MFI’s are divided into two types of Conventional and Sharia. West Java has MFIs incorporated as Cooperatives and Inc, as many as twenty MFIs, ten conventional and ten Sharia
 
Keywords: MFIs, UMKM, Sharia, Conventional.

References

Abdelkader B., Ines., Salem AB. 2013. Islamic vs Conventional Microfinance Institutions: Performance analysis in MENA countries. International Journal of Business and Social Research. 3 (5). 219 - 233.

Baskara IGK. 2013. Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia. Jurnal Buletin Studi Ekonomi. 18 (2). 114 – 125.

Basuki S. 2010. Metode Penelitian. Jakarta (ID): Penaku.

Hartono H., Hartomo DD. 2014. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan UMKM di Surakarta. Jurnal Bisnis dan Manajemen. 14 (1). 15 -30.

Indonesia G Of. Undang-undang No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Indonesia G Of. Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiyaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Kasmir. 2015. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta (ID): PT Raja Grafindo Persada.

Sadewo YW., Saraswati BD. 2011. Identifikasi Model-model Pembiayaan UMKM oleh Lembaga Keuangan Mikro: Studi Kasus di Salatiga. Universitas Kristen Satya Wacana.

Suci YR. 2017. Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos. 6 (1).

Sunarto H. 2015. Keadilan Distributif: Studi tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Jawa Tengah. Repositori Universitas Kristen Satya Wacana.

Wijono WW. 2005. Pemberdayaan LKM Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Uang Rantai Kemiskinan. Kajian Ekonomi dan Keuangan. Edisi Khusus November 2005. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/statistik-lkm
Published
2019-02-21
How to Cite
SIMATUPANG, Apriani. Potensi Peran Lembaga Keuangan Mikro Berbadan Hukum Dan Terdaftar Di OJK Wilayah Jawa Barat. JURNAL ADMINISTRASI KANTOR, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 173-182, feb. 2019. ISSN 2527-9769. Available at: <https://460290.0x60nl4us.asia/index.php/JAK/article/view/1062>. Date accessed: 28 nov. 2024.