Digital Ethics Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Menggunakan Framework Digital Literacy KOMINFO
Abstract
Abstrak: Keberadaan media digital telah membawa banyak perubahan dalam berkomunikasi maupun berkehidupan sosial di kalangan mahasiswa, terutama mahasiswa di beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jakarta. Kemudahan dalam mendapatkan dan menyebarluaskan informasi melalui media digital ini juga memunculkan etika dalam bermedia digital (Digital Ethics). Keberadaan mahasiswa sebagai agent of change menjadi salah satu “konsumen” informasi yang cukup besar. Hal inilah yang mendorong perlunya dilakukan penelitian tentang Digital Ethics di kalangan mahasiswa beberapa PTS di wilayah Jakarta berdasarkan framework Digital Literacy KOMINFO. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa aktif beberapa PTS di wilayah Jakarta sebanyak 88.899 orang. Pengambilan sampel menggunakan teknik Sampling Insidental sebanyak 383 data dengan tingkat kepercayaan 95% atau tingkat kesalahan (sampling error) 5% dan perbedaan rata-rata populasi dengan rata-rata sampel adalah 0,05. Jenis penelitian yang dilakukan adalah kuantitatif deskriptif dengan data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman mahasiswa beberapa PTS di wilayah Jakarta masuk dalam klasifikasi tinggi dimana mahasiswa mampu untuk tidak mengajak orang lain agar berkomentar negatif dalam penggunaan media sosial. Tetapi ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam hal mengunggah foto bersama anak orang lain, menandai teman tanpa perlu memberi tahu, dan bahkan langsung membagikan informasi kecelakaan. Tidak semua orang ingin diketahui keberadaannya dalam masyarakat umum, baik dalam suasana gembira maupun sedang mendapatkan kemalangan. Perlu menjaga privacy orang lain sehingga tetap terjalin hubungan yang baik dan saling menjaga satu dengan yang lainnya.Abstract: Digital media brought a lot of changes to how students communicate and to their social life style. This is so especially in students of several private universities in Jakarta. Convenience in acquiring and distributing through digital media rises the existence of Digital Ethics. Students, being one of the agents of change, has become one of the biggest consumers of information. This urged to conduct research in Digital Ethics of students in universities in Jakarta, based on the KOMINFO Digital Literacy framework. The population of this study is all active students in several universities in Jakarta which totaled 88,899. Incidental sampling of 383 was done with 95% confidence coefficient or 5% sampling error and 0.05 difference rate between population average and sample average. This descriptive quantitative research is done through questionnaire. The result showed that students’ perception is high since they are able to not encourage others in giving negative comments in social media. Nevertheless, there are still factors that need to be focused on such as uploading photos with children, marking friends without consent, or spreading information about accidents. Not everyone is comfortable to reveal their whereabouts either in good or bad moments. We must be able to keep other’s privacy private in order to have good relation.
References
[1] Lavinda, “APJII: Pengguna Internet Indonesia 215 Juta Jiwa pada 2023, Naik 1,17%,” https://katadata.co.id/lavinda/digital/646342df38af1/apjii-pengguna-internet-indonesia-215-juta-jiwa-pada-2023-naik-1-17, 2023.
[2] D. Isan and B. Nasir, “Dampak Penggunaan Internet terhadap Malinau,” vol. 11, no. 1, pp. 470–479, 2023.
[3] Kominfo dan Katadata Insight Center, “Status Literasi Digital di Indonesia 2022,” Jakarta, 2023. [Online]. Available: https://cdn1.katadata.co.id/media/microsites/litdik/Status_Literasi_Digital_diIndonesia _2021_190122.pdf.
[4] Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI, “Pengertian Persepsi,” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/persepsi, 2023. .
[5] S. W. Sarwono, Pengantar Psikologi Umum, Cetakan ke. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
[6] Leavitt, Managerial Psychology (Psikologi Manajemen). Jakarta: Erlangga, 1978.
[7] Kominfo, Siberkreasi, and Deloitte, Roadmap Literasi Digital 2021-2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jakarta: Kominfo, Siberkreasi, & Deloitte, 2020.
[8] Kementerian Hukum dan HAM, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Indonesia, 2012.
[9] F. Abdillah and G. M. Handoko Putro, “Digital Ethics: The Use of Social Media in Gen Z Glasses,” J. Komun., vol. 14, no. 1, p. 158, 2022, doi: 10.24912/jk.v14i1.13525.
[10] A. Alinurdin, “Etika Penggunaan Internet (Digital Etiquette) di Lingkungan Mahasiswa,” J. Pendidik. Kewarganegaraan, vol. 6, no. 2, p. 123, 2019, doi: 10.32493/jpkn.v6i2.y2019.p123-142.
[11] T. Terttiaavini and T. S. Saputra, “Literasi Digital Untuk Meningkatkan Etika Berdigital,” JMM (Jurnal Masy. Mandiri), vol. 6, no. 3, pp. 2155–2165, 2022.
[12] R. K. Oetomo, P. D. A. Pamungkas, and N. Septianingsih, “Literasi Digital Mahasiswa Menggnakan Kerangka Pengukuran Literasi Digital Kominfo,” MENTARI Pendidik. dan Teknol. Inf., vol. 2, no. 1, pp. 73–83, 2023.
[13] Sugiyono and P. Lestari, Metode Penelitian Komunikasi (Kuantitatif, Kualitatif, Analisis Teks, Cara Menulis Artikel untuk Jurnal Nasional dan Internasional). Bandung: Penerbit Alfabeta, 2021.
[2] D. Isan and B. Nasir, “Dampak Penggunaan Internet terhadap Malinau,” vol. 11, no. 1, pp. 470–479, 2023.
[3] Kominfo dan Katadata Insight Center, “Status Literasi Digital di Indonesia 2022,” Jakarta, 2023. [Online]. Available: https://cdn1.katadata.co.id/media/microsites/litdik/Status_Literasi_Digital_diIndonesia _2021_190122.pdf.
[4] Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI, “Pengertian Persepsi,” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/persepsi, 2023. .
[5] S. W. Sarwono, Pengantar Psikologi Umum, Cetakan ke. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
[6] Leavitt, Managerial Psychology (Psikologi Manajemen). Jakarta: Erlangga, 1978.
[7] Kominfo, Siberkreasi, and Deloitte, Roadmap Literasi Digital 2021-2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jakarta: Kominfo, Siberkreasi, & Deloitte, 2020.
[8] Kementerian Hukum dan HAM, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Indonesia, 2012.
[9] F. Abdillah and G. M. Handoko Putro, “Digital Ethics: The Use of Social Media in Gen Z Glasses,” J. Komun., vol. 14, no. 1, p. 158, 2022, doi: 10.24912/jk.v14i1.13525.
[10] A. Alinurdin, “Etika Penggunaan Internet (Digital Etiquette) di Lingkungan Mahasiswa,” J. Pendidik. Kewarganegaraan, vol. 6, no. 2, p. 123, 2019, doi: 10.32493/jpkn.v6i2.y2019.p123-142.
[11] T. Terttiaavini and T. S. Saputra, “Literasi Digital Untuk Meningkatkan Etika Berdigital,” JMM (Jurnal Masy. Mandiri), vol. 6, no. 3, pp. 2155–2165, 2022.
[12] R. K. Oetomo, P. D. A. Pamungkas, and N. Septianingsih, “Literasi Digital Mahasiswa Menggnakan Kerangka Pengukuran Literasi Digital Kominfo,” MENTARI Pendidik. dan Teknol. Inf., vol. 2, no. 1, pp. 73–83, 2023.
[13] Sugiyono and P. Lestari, Metode Penelitian Komunikasi (Kuantitatif, Kualitatif, Analisis Teks, Cara Menulis Artikel untuk Jurnal Nasional dan Internasional). Bandung: Penerbit Alfabeta, 2021.
Published
2023-11-22
How to Cite
PAMUNGKAS, Petrus Dwi Ananto et al.
Digital Ethics Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Menggunakan Framework Digital Literacy KOMINFO.
INFORMATION SYSTEM FOR EDUCATORS AND PROFESSIONALS : Journal of Information System, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 187-196, nov. 2023.
ISSN 2548-3587.
Available at: <https://460290.0x60nl4us.asia/index.php/ISBI/article/view/2593>. Date accessed: 28 nov. 2024.
doi: https://doi.org/10.51211/isbi.v8i2.2593.
Section
Articles